Sedangkan LSP yang berhak menyelenggarakan sertifikasi profesi setidaknya harus mempunyai 2 syarat penting, yakni mempunyai SKKK (Standar Kompetensi Kerja Khusus) atau SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) yang teregistrasi di Kementrian Tenaga Kerja dan mempunyai Skema yang terverifikasi BNSP. Hal itu sesuai dengan dasar hukum pendirian LSP dan BNSP.

Setidaknya ada 10 dasar hukum yang mengatur pendirian LSP dan BNSP.

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.

2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).

tersirat-dalam-penolakan-uji-materi-uu-pers-dewan-pers-adalah-fasilitator4. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.

5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.

6. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).