Hal ini diperkuat dengan turunnya Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang mana akan ditindaklanjuti dengan  Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Angka Penurunan Stunting (RAN PASTI), Melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam upaya konvergensi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting, Membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di pusat hingga sampai desa/kelurahan, Membentuk 200.000 Tim Pendamping Keluarga (TPK) atau 600.000 orang terdiri dari bidan, kader PKK dan Kader Penyuluh KB, dan Melaunching program screening 3 bulan Pranikah

“Saat ini telah terbit Peraturan Kepala BKKBN sebagai penguatan terhadap Perpres 72 Tahun 2021 yaitu Perban BKKBN No 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2024 sebagai acuan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif dengan 8 kegiatan prioritas Rencana Aksi,” terang bu Erna.

BKKBN

Bu Erna juga menerangkan, setidaknya ada 11 poin Strategi dalam Penurunan stunting di Jawa Timur, Pertama, Pemanfaatan data PK21 untuk penajaman segmentasi sasaran keluarga beresiko stunting secara realtime. Kedua, Pembentukan dan Pelaksanaan TPPS Kabupaten (Jatim : 38), Kecamatan (Jatim : 666) dan Desa (Jatim : 8.513).

Ketiga, Pemanfaatan Tim Pendamping Keluarga (TPS) sejumlah 31.324 tim (Bidan, PKK dan Kader di Tk.Desa dan total Jumlah Anggota TPK : 93.729 (sumber data : Simpega dan Satgas Stunting Tk Kab/Kota Mei 2022), Keempat, Optimalisasi kalender SIAP BAHAGIA dan KALENDER PINTAR untuk cegah stunting.

Kelima, Peran perguruan tinggi melalui pertemuan CONSORSIUM PERGURUAN TINGGI se-Jatim, Ketua PT UNAIR, ke enam, KKN TEMATIK untuk aksi percepatan penurunan stunting, Ketujuh, Pengembangan riset dan pemanfaatannya, ke delapan, Peningkatan PERAN MEDIA baik online maupun offline.

Kesembilan, IMPLEMENTASI KONVERGENSI percepatan penurunan stunting bersama mitra kerja (lintas sektor, PKK, IBI, BNI dan sebagainya), Ke sepuluh, Pelaksanaan pelayanan KB melalui BOKB di awal tahun, kesebelas Pelatihan CTU.