Sementara itu, akibat dari perbuatan pelaku terjerat Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ipda Shinta menungkapkan, Penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika dan narkoba tersebut, sebagai bentuk keseriusan Sat Resnarkoba Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang.

“Saya imbau masyarakat untuk jauhi penggunaan narkoba, karena kami akan tindak tegas pelaku peredaran narkoba,” ajaknya. @red (Humas Polres Lumajang)