“Pelaku kami amankan saat berada dirumahnya, pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 13.30,” ujar Kasat Narkoba AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Rabu (30/6/2021)

Dimana, saat penangkapan petugas langsung melakukan penggeledahan di kamar tersangka berhasil menemukan barang bukti pil warna putih logo Y disembunyikan di songkok warna putih didalamnya terdapat sebuah kaleng plastik warna putih berisi pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 245 butir.

Penggeledahan terus dilakukan petugas berhasil menemukan 1 buah plastik ukuran besar berisi pil berisi pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 85 butir, dan uang hasil penjualan Rp 37 ribu.