Jakarta – Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Benteng Jokowi (DPN Bejo) menerima undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ada pertemuan terbatas terkait mandeknya pembayaran nasabah PT Narada Aset Manajemen (PT NAM) dan PT Pan Arcadia Capital (PT PAC), Jumat (20/11/2020). Dalam pertemuan tersebut hadir dari pihak nasabah, Tim Advokat Bejo, PT PAN, PT NAM dan Pihak OJK sebagai fasilitator.

“Pertemuan Jumat 20 November 2020 ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada tanggal 11 September 2020 berdasarkan surat undangan nomor: S-41/PM.2/2020 tanggal 9 September 2020. Dalam pertemuan ini pihak OJK tetap meminta pihak perusahaan investasi ini memenuhi kewajibannya. Jika tidak, perusahaan ini sengaja ingin merampok uang nasabah dengan kedok ijin yang sudah ada,” kata Jak TW. Tumewan Ketua Umum Bejo di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Lantai 3, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 -4, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, Bejo sudah menyiapkan Kuasa Hukum bagi pendamping an nasabah, dalam rangka penyelesaian Kewajiban PT Pan Arcadia Capital dan PT Narada Aset Manajemen kepada Nasabah. Kata dia, kasihan ada 40 orang yang tangani Bejo di PT PAC belum dibayar sekitar 77 miliar. Dan ada ratusan nasabah PT NAM belum dibayar hampir 2 triiliun.

“Dua perusahaan ini lalai dan wan prestasi dalam pembayaran profit dan pengembalian dana nasabah. Bagaimanapun ini kan perusahaan resmi yang di bawah pengawasan OJK. Mau ngak mau pemerintah harus peduli dan harus menyelesaian pengembalian dana,” tegas Jak TW. Tumewan.

Salah satu Nasabah gagal bayar, Andi Putra mengatakan, dirinya dan para nasabah lainnya sudah menginvestasikan puluhan miliar kepada PT NAM dengan janji hasil yang disepakati. Namun katanya, dana nasabah yang sudah dimasukkan tidak bisa dipertanggung jawabkan dan terus menerus dijanjikan dikembalikan.

“PT NAM dan perusahaan investasi berijin lainnya yang masuk pengawasan OJK harusnya bisa menyelesaikan tanggung jawabnya. Namun perusahaan yang sudah punya legalitas dari pemerintah tidak menjamin bisa berjalan dengan baik. Tentu kami dirugikan dan kami minta pengembalian,” terang Andi yang sudah investasi ke PT NAM sebanyak 3 miliar.

Menurutnya, pertemuan dan janji dari PT NAM belum bisa ditepati dan malah menawarkan skema pengembalian pembayaran yang tidak masuk akal. Dicicil 10 persen, 20 persen dan 70 persen selama 3-5 tahun.

“Ini namanya perusahaan yang tidak jelas dan merugikan nasabah. Karena itu melalui Tim Advokasi Bejo kami meminta perhatian pemerintah agar membantu pengembalian dana kami. Grup kami ada 70 miliar, dan ada triliunan dana nasabah yang mengendap di PT NAM,” jelas Andi pria asal Medan ini.

Kasus Gagal Bayar PT Narada Aset Manajemen (PT NAM)

Afdal Muhammad selaku Tim Advokat Bejo menerangkan, kasus posisi Reksadana PT NAM dengan 40 nasabah  sejumlah 70 Miliar. Bahwa pada tanggal 13 Nopember 2019 ada surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-1387/PM.21/2019 kepada PT NAM yang isinya SUSPENSI atas Semua Produk dari PT NAM.

“Hal ini dikarenakan telah gagal bayar, atas sejumlah produk Reksadana. Dalam surat tersebut juga dijelaskan perihal temuan OJK pada tanggal 7 Nopember 2019 mengenai transaksi gagal bayar atas pembelian beberapa Efek Saham senilai Rp. 177, 78 Milyar Rupiah. Selanjutnya OJK juga meminta agar PT NAM menyelesaikan pembayaran atas instruksi pembelian Efek kepada Perusahaan Efek tersebut,” jelasnya.

Kata Afdal, bahwa menyikapi surat dari OJK No. S-1387/PM.21/2019 kepada PT NAM, Pihak Direksi dalam hal ini Direktur Utama PT NAM, OKTAVIAN DONDI telah membuat surat yang ditujukan kepada seluruh Investor/Nasabahnya, dalam surat Pihak Direksi berjanji untuk menyelesaikan semua kewajiban tersebut hingga selesai. Pihak Direksi juga meminta kesabaran para Nasabah/Investor untuk tidak melakukan REDEMTION (penarikan) pada saat proses Perbaikan Kinerja dan Penyelesaian Kewajiban yang sedang berjalan,” jabarnya.

Bahwa Komisaris Utama PT NAM, Made Adi Wibawa berjanji kepada Nasabah/Investor akan menyelesaikan semua Kewajiban PT NAM akan bisa rampung pada akhir Nopember 2019, seperti yang dikutip dari Tabloid KONTAN edisi Nopember 2019.

“Pada tanggal 17 Maret 2020 ada Internal Memo dari Marketing PT NAM, Kepada Kepala cabang PT NAM mengenai Progres Penyelesaian Kewajiban kepada Nasabah/Investor dan pada tanggal 1 Mei 2020 kembali OJK mengirimkan surat kepada PT NAM, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Kepatuhan PT NAM. Dimana OJK memerintahkan PT NAM untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul serta membayar kewajiban hutang kepada Perusahaan Bursa Efek,” tukas Afdal.

Selain itu ia mengatakan, OJK juga meminta PT NAM untuk membayar hutang REDEMTION kepada Nasabah/Investor dan membayar Kewajiban terhadap seluruh Nasabah/Investor yang masih tercatat sebagai pemegang UNIT PENYERTAAN REKSADANA. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2020 PT NAM membuat balasan surat kepada OJK yang isinya meminta PENINJAUAN KEMBALI, atas hasil pemeriksaan dengan melampirkan rencana kerja (action plan).