Berselang beberapa lama dari itu, Butje mengirimi surat somasi terkait SHM tersebut, dan dari pihak Advokat Belly membalas surat somasi tersebut dengan jawaban agar Butje datang ke kantor hukumnya Belly untuk mengambil SHM tersebut.

“Jika diserahkan ke pihak yang tidak bisa menunjukan surat kuasa dari Butje, bang Belly bisa salah, bisa jadi sertifikat itu ga sampai ke Butje, dan bang Belly bisa salah dimata hukum. Butje tinggal datang ke kantor hukum bang Belly, SHM diserahkan, selesai. Sebenarnya simple saja,” terang Diyan.

Terkait penetapan Advokat Belly sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Diyan berpendapat, itu hak polisi, tapi polisi juga harus melihat bahwa perkara ini ada kaitannya dengan Belly sebagai seorang advokat yang menangani perkara kliennya. “Tidak ada pihak penyidik melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan organisasi advokat dari Belly. Semestinya ga bisa serta merta ditetapkan jadi tersangka,” ungkapnya.

Terkait pasal 372 dan 374 KUHP yang dilaporkan sehingga Belly jadi tersangka, Diyan berpendapat hal itu sangat jauh dari permasalahan yang ada, Jauh api dari panggang.

“Advokat adalah profesi bukan jabatan. Dan bukti / data yang dimaksud masih tersimpan dan lengkap, dan tidak sedang digelapkan. Bang Belly saat proses penyelidikan kooperatif,” pungkasnya.

Loading