Surabaya, Surabaya Kota –Sidang Lanjutkan Perkara ambrolnya Kenjeran Water Park Surabaya kembali bergulir. Dalam sidang kali ini, ketiga terdakwa menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho.

Ketiga terdakwa itu adalah Subandi, Soetiadji Yudho, dan Paul Stepen Tedjianto. Ketiganya pula dituntut pidana 3 bulan penjara oleh Herlambang.

“Memohon kepada ketua majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa selama 3 bulan penjara dengan perintah para terdakwa agar ditahan,” kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan di Ruang Tirta, PN Surabaya, Senin (27/3/2023).