Diyan menjelaskan, bahwa dari perkara berjumlah 10, kurangnya dalam pendanaan atau operasional perkara, Butje menjual sebidang tanahnya. Dan terjadi proses jual beli di notaris Felisia. Butje pada saat itu berkomunikasi dengan Belly akan ada DP (Down Payment) sebesar Rp 500 juta pada saat proses jual beli, dan akan diberikan kepada Belly sebagai biaya operasional penanganan berbagai perkara yang dikuasakan Butje ke Belly.

“Pada saat penyerahan uang itu, dari Notaris Felisia ke Bang Belly sudah di croscek ke Butje yang pada saat itu berada di Singapura. Beberapa saat setelah serah terima uang DP, Butje menghubungi Belly melalui telepon dan pesan WhatsApp (wa) bahwa Butje meminjam uang sebesar Rp 200 juta bagian dari uang  operasional tersebut, di karenakan istrinya sedang sakit dan membutuhkan dana. Sehingga melihat hubungan baik, bang Belly memberikan uang tersebut melalui transfer bank ke istrinya Butje yang bernama Sumiarsih Tjiptowardojo pada 16 Maret 2019,” tambahnya.

IMG 20201109 WA0001
Ket: Bukti Pengiriman Uang (fotocopy)

Dan terkait 3 SHM yang dituduhkan di gelapkan oleh Belly, Diyan menjelaskan SHM ada di Belly, dan tidak dipindahtangankan, sehingga tidak benar kalau digelapkan seperti yang dituduhkan.

“Dalam poses persidangan di salah satu perkara, Butje mencabut surat kuasa bang Belly. Dan beberapa saat, beberapa orang mengaku suruhan dari Butje meminta SHM yang di pegang bang Belly. Tentu tidak di kasihkan, karena mereka datang ke kantor bang Belly tanpa membawa surat kuasa dari Butje,” tambahnya.

Loading