Sindikat Post, Surabaya – Tentang pemberitaan di beberapa media bahwa Advokat Belly V.S. Daniel Karamoy, S.H., M.H., dijadikan tersangka oleh penyidik Polrestabes Surabaya atas pelaporan mantan kliennya bernama Thie Butje Sutedja terkait dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang penjualan tanah yang diterima dari seorang notaris. Penasehat Hukum (PH) dari Belly angkat bicara.

Ada dua hal yang diluruskan oleh PH dari Belly terkait SHM dan sejumlah uang  yang dituduhkan digelapkan oleh Belly.

“Dari pemberitaan di media yang memuat pernyataan kuasa hukum dari Butje, bahwa bang Belly menggelapkan SHM dan uang dari penjualan tanah, sampai bang Belly dijadikan tersangka. Kita akan jelaskan kronologisnya,” terang Advokat Diyan Moelyadi yang didampingi Advokat Eko Juniarso, S.H., M.H., dan Advokat Sumarji, S.H., M.H., dikantor hukumnya jalan Kombes M.Duryat no.9 Surabaya, Jawa Timur. Senin (9/11/2020).

IMG 20201109 WA0003
Ket: Screenshot Percakapan WA (fotocopy)

“Ada hubungan baik pada saat itu antara bang Belly dan Butje, yakni sebagai penerima kuasa dan pemberi kuasa atas penanganan perkara dari Butje. Hal itu terbukti dari penandatanganan surat kuasa dengan beragam jenis perkara,” terang Diyan.

Loading