Ada beberapa langkah hukum yang akan ditempuh oleh para advokat tersebut untuk perkara ini. Pertama, Melakukan Dumas ke Propam Polda Jatim.

Kedua, Meminta diadakan gelar perkara di Polda Jatim yang melibatkan para penasehat hukum dari Belly.  Ketiga, Melakukan upaya hukum Pra Peradilan atas penetapan tersangka. Keempat, Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Butje, dan Kelima, Melakukan Pelaporan Polisi terkait pencemaran nama baik.

Dikesempatan yang sama Advokat Eko juga menjelaskan bahwa tuduhan dialamatkan ke Belly terkait penggelapan uang dan serifikat hal itu tidak benar.

“Sudah ada penjelasan dari rekan kita, pertama SHM ada di Belly, tinggal Butje datang ambil tanpa harus menyuruh orang orang yang tidak bisa menunjukan legalitasnya untuk mengambil sertifikat itu. Karena kuatir disalah gunakan dan tidak sampai ke Butje. Kedua, uang sebesar Rp 500 juta dan dipinjam Rp 200 juta oleh Butje adalah uang DP sebagai uang operasional penanganan perkara yang dikuasakan Butje ke Belly. Jadi sudah jelas itu,” jelas Eko.

Awak media akan melakukan konfirmasi ke pihak pihak tentang perkara ini. @red.

Loading