Sontak Majelis Hakim menanyakan lo, ini Pasal Pengeroyokan, kok terdakwanya cuma satu. ” iya Yang Mulia, ini ada terdakwa yang lain terkait pengerusakan cafe dan terdakwa ini melempar batu ke arah Warkop, yang dari PSHT kabur belum ketangkap,” jelas JPU Tyo. (R1F)