JPU Ugik Ramantyo mengatakan, bahwa pada hari Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa yang berboncengan dengan saksi Moch Roji’in alias Ucil bersama 10 orang dari perguruan PSHT yang tidak diketahui identitasnya berhenti dan bleyer – bleyer motor yang menyebabkan kebisingan di depan warkop STK Samping Superindo Kompleks Ruko Manukan Tama Surabaya, sepulang dari aksi perusakan RHU ALEXIS di Jl. Manukan Niaga No. A17 Kel. Manukan Kulon, Kota Surabaya.IMG 20230824 WA0047 768x576 1

“Saksi Moch Roji’in alias Ucil melihat Terdakwa turun dari motor dan melempari Warkop tersebut dengan cara mengambil bongkahan batu sebesar kelapa dan dilemparkan dari jarak dua meter dengan kedua tangannya kearah bar Warkop STK sebanyak 3 kali yang mengenai dahi saksi Zakum Afifin serta beberapa Gelas Kopi, Gelas Es dan juga Tatakan Gelas.” kata JPU Tyo dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.