Masih kata JPU Tyo, bahwa saksi Didik Ikang Fauzi alias Omen mendengar suara bising dari luar Warkop lalu keluar dan sempat melihat pelemparan tersebut, kemudian menolong saksi Zakum yang mengalami luka robek di bagian dani. Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 pukul 18.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Tandes menangkap Terdakwa yang melarikan diri ke luar kota di Ds. Dawung Kec. Kromengan Kab. Malang. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Tandes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Zakum luka parah di bagian dahi, Didik mengalami rasa takut dan trauma. Serta kerugian Warkop STK sebesar Rp 150 ribu. JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.