SURABAYA, Surabaya Kota – Terdakwa Bambang Prayitno diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara pengerusakan Rumah Hiburan Umum (RHU) Alexis dan pelemparan batu terhadap pengunjung Warung Kopi (Warkop) STK Didik hingga terluka di bagian dahi. Kamis (24/08/2023).

Sidang kali ini agenda pembacaan dakwaan dari JPU yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.