Kejaksaan Negeri Blitar yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Syahrir Sagir menyambut baik dan akan melaksanakan pendampingan serta pertimbangan hukum kepada Perhutani guna menertibkan garapan liar, apalagi kerugian negara sangat besar jika garapan liar tidak segera ditata dan diselesaikan,

“Kami sepakat untuk mengembalikan hutan kepada fungsinya, untuk kawasan lindung agar di tutup total dan dialih komiditas tanaman buah-buahan, sedangkan untuk kawasan produksi sepakat yang ditawarkan oleh Administratur Blitar, yaitu dengan modivikasi tanaman kehutanan dan pertanian (Tebu, polowijo dll) tentu dengan bimbingan teknis dari Perhutani yang selama ini telah pengalaman membuat hutan,” tambah Syahrir.