“seperti kita ketahui bersama bahwa wilayah hutan di Blitar bagian selatan tanaman tebu liar yang belum memberikan kontribusi secara maksimal kepada Negara (PNBP) maupun perusahaan, sehingga Perhutani sebagai pihak yang diberikan amanah pemerintah untuk mengelola kawasan hutan mempunyai tanggungjawab yang besar untuk menertibkannya,” kata Muklisin.perhutani-kph-blitar-dan-kejari-laksanakan-sosialisasi-bidang-hukum-dalam-rangka-penataan-pemanfaatan-kawasan-hutan

“Penertiban tersebut bukan hanya tanggung jawab Perhutani saja, namun semua pihak memiliki peran yang berbeda namun tujuan sama, antara lain Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, LSM, Kepala Desa, LMDH/KTH serta Masyarakat penggarap lahan,” tambah Muklisin.