“Skema ini tentunya perlu untuk dievaluasi secara sinambung. kami berharap dan berupaya kemudian hari, indonesia mencapai cita-cita swasembada garam industri,” kata Ignatius.

Kemenperin menyambut baik atas prakarsa penerbitan Peraturan Presiden Nomor 126/2022 tentang Percepatan Pembangunan Penggaraman Nasional. Melalui regulasi tersebut, setiap kementerian atau lembaga terkait diamanatkan untuk dapat bersinergi untuk mewujudkan kemandirian garam.

“Kami menyadari kita masih banyak mendapatkan tantangan dalam upaya meraih tujuan itu. Produksi garam lokal masih belum konsisten dan kurang optimal,” imbuh Ignatius. Produksi tertinggi dalam kurun sepuluh tahun terakhir hanya mencapai 2,9 juta ton.