Pemerintah juga perlu melakukan penerapan kebijakan secara cermat untuk menjamin pengelolaan komoditas garam secara tepat. Pasalnya banyak sektor industri yang kegiatan komersialnya bergantung pada garam, di antaranya industri khlor alkali, aneka pangan, dan farmasi.

Berdasarkan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, pemerintah mendapatkan amanat menjamin ketersediaan bahan baku atau bahan penolong dari dalam negeri atau luar negeri bagi perusahaan industri. Regulasi itu dirinci secara khusus melalui Perpres nomor 23/2022 tentang Neraca Komoditas.

Di dalamnya mengatur secara khusus agar tercipta keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan sehingga produksi garam lokal dapat diserap maksimal dengan harga sesuai harapan dan pengguna garam terjamin pasokannya.