Barang bukti, jelas Daniel, awal kita temukan delapan poket sabu didalam dompet warna merah yang disimpan di paha pelaku.
“Kemudian untuk sembilan puluh satu poket ia menyimpan didalam dompet berwarna coklat yang diselipkan di Bra pelaku,” tutur Daniel.
Selain barang bukti yang menguatkan peran SAY sebagai pengedar sabu-sabu, anggota kepolisian turut mengamankan satu lembar kertas catatan jual beli sabu, handphone, dan uang hasil penjualan Rp.2.250.