Screenshot 20230628 2009382
Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka SAY

“Jadi kita menduga dia berdagang ini hanya jadi kamuflase dia untuk mengedarkan narkoba,” katanya.

Lebih lanjut, Daniel mengatakan aksi penangkapan SAY di rumahnya yang juga menjadi tempat dia berniaga, terungkap dari adanya informasi dari masyarakat.

Dari pengakuan pelaku mendapatkan barang haram sabu tersebut dari, bapaknya berinisial BYR (DPO) bersama suaminya yakni AGS (DPO) pada Senin 22 Mei 2023, dengan maksud untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kini SAY yang telah diamankan petugas terancam pidana hukuman paling singkat empat tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Rif)