Tersangka F sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya

SURABAYA, Surabaya Kota – Masyarakat Surabaya bisa lega pasalnya seorang pelaku residivis yang biasanya melakukan aksi gembos ban mobil dengan memasang paku payung di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota, Surabaya sudah ditangkap polisi. Pelaku Inisial F (41) warga Jalan Sidorukun 10/07 Dupak Krembangan Surabaya.

Pelaku F dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah aksinya viral di berbagai media sosial. Saat didalami, rupanya pria pengangguran itu saat beraksi melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi Kota Surabaya itu secara profeling.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku gembos ban mobil dengan memasang paku payung di sandalnya, rupanya cara tersebut untuk melakukan aksi pencurian seperti tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga milik korban.