Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti, handphone merk samsung (milik korban), koper merk polo warna hitam, Plastik wrap, satu unit unit mobil Mitsubishi XPANDER warna abu-abu tua metalik.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Rif)