Sesampainya di Jl Kalianak sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka ditinggal sendirian karena SOL pamitan menjual motor curian itu ke penadah. Sekitar tiga jam lebih tersangka menunggu di warung tersebut, tetapi rekannya tidak kembali.

“Kemudian pelaku menumpang kendaraan pengangkut barang dan kembali menuju ke lokasi PT Teluk Lamong untuk mengambil motornya yang digunakan sebagai sarana,” tandasnya.

Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku dan motornya keluar menggunakan kartu pengunjung yang sama untuk membuka palang parkiran menuju ke warkop tempatnya cangkruk tadi. “Namun hingga pukul 06.00 WIB, SOL yang ditunggu tidak juga kembali hingga dirinya memutuskan untuk pulang,” tutur, AKBP Edy Hartono, pada Kamis (08/06/2023).

“Tersangka sudah berusaha menghubungi rekannya untuk meminta pembagian hasil penjualannya tetapi ponselnya tidak aktif,” jelasnya.