JPU Siska Chistiani menunjukan Barang Bukti di Ruang Garuda 1 PN Surabaya

SURABAYA, Surabaya Kota – M Usman Bin Katipan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistiani dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/06/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Siska menghadirkan saksi penangkap yakni Dimas Arif Sufi Anggota Polrestabes Surabaya.

IMG 20230606 WA0075 1
JPU Siska Chistiani menunjukan Barang Bukti di Ruang Garuda 1 PN Surabaya

Dimas Arif mengatakan, bahwa melakukan penangkapan terhadap terdakwa, hari Sabtu, 04 Maret 2023 sekitar 02.00 WIB di tempat pakir New Paradise Executive Club yang terletak di Jalan Embong Malang Surabaya. Saat digeledah ditemukan barang bukti 3 klip sabu dengan berat masing-masing 0,22 gram, 0,24 gram dan 0,30 gram, 7 butir pil inek berlogo C berwana kuning dan satu butir inek berlogo C berwarna merah muda.