Surabaya, Surabaya Kota – Muhamad Rizki Ainul Fattah diseret di Pengadilan oleh JPU Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian sepada pancal milik karyawati Bank Mandiri di Rumah Sakit Angkatan Laut Surabaya, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi yakni Aisya dan Mubarok Satpam Bank Mandiri.

Aisyah mengatakan bahwa, telah kehilangan sepada pancal yang biasanya di pakir di dekat Bank Mandiri. Sepada itu biasanya dibuat kalau hari jumat ada acara bersepeda.