Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mapolres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kapolres Probolinggo. (Hum/Rif)