Selanjutnya petugas membuka 2 paketan tersebut dan didapati bahwa paketan pertama berisi 32.000 ( Tiga Puluh Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly adalah milik HB.

Sementara paketan yang kedua berisi 4.000 ( Empat Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan diakui HB merupakan milik MI.

Dari keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI dirumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1.000.000,-,” tutur Kapolres Probolinggo.