Terdakwa Kurator Rochmad Dan Wahid saat diadili di PN Surabaya

SURABAYA, Surabaya Kota – Dua kurator Rochmad Herdito, SH dan Wahid Budiman, S.HI,. Dinyatakan terbukti bersalah melebihkan atau memark-up nilai tagihan kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) PT Alam Galaxy. Tagihan dua kreditur senilai Rp.98,1 miliar dilebihkan menjadi Rp.220 miliar. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy tidak sanggup membayar tagihan kreditur hingga dipailitkan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani mengatakan, bahwa terhadap terdakwa Rochmad Herdito dan Wahid Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana bersama- sama menaikkan jumlah piutang kreditur dalam verifikasi PKPU.

20230202 132340 1024x768 1
Terdakwa Kurator Rochmad Dan Wahid saat diadili di PN Surabaya

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 400 angka 2 jo. Pasal 234 angka 2 Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan Pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai pengurus PKPU PT Alam Galaxy dinyatakan tidak cermat dan salah menghitung nilai tagihan kreditur.” Kata Hakim Tongani di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (24/05/2023).

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa sebagai pengurus tidak boleh memasukkan bunga moratorium di tengah proses verifikasi. Namun, terdakwa tetap melakukannya hingga tagihan membengkak.