Dengan pengembalian uang ini, Kejaksaan akan terus memburu kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka. “Kami masih menunggu pihak keluarga untuk mengembalikan kerugian negara sisanya,” ungkap Jemmy.

Saat disinggung dengan ada penyitaan aset, Kejari Tanjung Perak masih menunggu itikat baik dari tersangka dan keputusan majelis hakim. “Itu (sisa pengembalian uang negara) nanti saja, nunggu putusan hakim dan menunggu dari keluarga saja dahulu,” beber Jemmy.

Saat ini sendiri, Kasus yang menjerat S ini berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21. Yang membuat kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke bidang penuntutan untuk tahap dua. “Jika tidak ada kendala besok (26/5/2023) akan kami lakukan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo.