SURABAYA, Surabaya Kota – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima uang kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka S merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI). Tersangka mengembalikan sebesar Rp 250 juta dari total kerugian negara Rp.569.568.000 tindak pidana korupsi dengan modus Jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak.

“Pelaku mengembalikan uang negara yang dikorupsi oleh pelaku, jadi nanti pengembalian uang negara ini bisa menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan sehingga meringankan hukuman tersangka,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra, Kamis (25/5/2023).

IMG 20230525 WA0062