SURABAYA, Surabaya Kota – Marnito dituntut Pidana Penjara selama 10 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (17/05/2023).
Dalam sidang kali ini diagendakan pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum dari Terdakwa, yang mana pada intinya JPU tidak dapat membuktikan dakwaan pertama dan dakwaan 3. Terdakwa terbukti bersalah, untuk itu meminta kepada Majelis Hakim membebaskan terdakwa.
“Kami meminta terdakwa untuk dibebaskan,” kata Arief Widodo
Sontak Majelis Hakim Erintua Damanik menegur Penasehat Hukum terdakwa, coba baca lagi terdakwa terbukti bersalah, berarti bersalah, harusnya tidak terbukti bersalah…bagaimana? “Kami renown Yang Mulia,” ujarnya.