Terdakwa Dony Yulianto saat mendengarkan Surat Tuntutan dari JPU secara Daring di PN Surabaya

SURABAYA, Surabaya Kota – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan tuntutan nihil dan hanya membebani kewajiban membayar uang pengganti kepada Dony Yulianto SE, mantan karyawan bagian pelaporan pajak PT Sinar Bacan Khatulistiwa (SBK), sebuah perusahaan perdagangan Solar.

Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Dony Yulianto SE tidak mendukung upaya pemerintah dalam sektor perpajakan. Dan terdakwa pernah dihukum. Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa telah melakukan pelunasan terhadap kerugian pendapatan negara beserta denda administratif sebesar Rp 125. 745.000.