komisaris PT. Banyu Telaga Mas saat memberikan keterangan di ruang Cakra PN Surabaya

SURABAYA, Surabaya Kota – PT Adhikara Putra Mandiri (APM) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Banyu Telaga Mas (BTM) di Pengadilan Niaga Surabaya. PT APM yang mengeklaim jasa pengeboran tambang emas yang tagihannya senilai Rp 34,9 miliar tidak dibayar PT BTM. Sebaliknya, PT BTM tidak mengakui punya utang terhadap PT ATM.

Pengacara PT APM, M. Fadli menjelaskan, kliennya awalnya menandatangani kerjasama dengan PT BTM dalam hal jasa pengeboran. Berdasarkan perjanjian kerjasama, PT APM akan dibayar setelah pekerjaannya rampung.