Pelaku ditangkap berdasarkan 2 laporan Polisi terkait pencurian motor di pinggir sawah diwilayah kecamatan Arjasa.

“ Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 16 TKP diwilayah Kabupaten Situbondo selama kurun waktu bulan Januari sampai dengan Mei 2023. Namun yang berhasil diverifikasi masih dua TKP yakni diwilayah kecamatan Arjasa “ terangnya,Senin (15/5).

Lebih lanjut, AKP Dedhi menerangkan bahwa guna proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka beserta barang bukti motor hasil curian pelaku diamankan ke Mapolres Situbondo.