Empat, Mengeluarkan, memberikan uang kertas Rp 100 ribu kepada pemilik suara yang disebut sebagai wartawan, adalah penghinaan, melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis / wartawan

Lima, Pembuat Konten / yang merekam tayangan / gambar / vidio tersebut, kemudian menyebarkan juga perbuatan melawan hukum, merendahkan profesi jurnalis / wartawan. Serta meracuni masyarakat / penonton tayangan tersebut dengan memberikan gambaran tidak baik / melecehkan profesi jurnalis / wartawan