Surabaya, Surabaya Kota –  Polisi mengamankan dua orang Siswa (pelajar) diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu – sabu di Jalan Sawentar Surabaya.

Kedua remaja itu tertangkap tangan atas kepemilikan 1 poket plastik berisi sabu seberat 0,33 gram pada Rabu 12 April 2023 pukul 01:30 dini hari Wib.

Compress 20230417 000144 4093Mereka adalah IA bin AS (18) warga jalan Bogen I Surabaya dan MH bin H (16) warga Jalan Karang Gayam Teratai Surabaya.

Penangkapan kedua tersangka yang masih berstatus pelajar itu bermula saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Krembangan melaksanakan kring serse mendapat informasi adanya dua remaja hendak pesta sabu di daerah Jalan Sawentar Surabaya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Pada saat petugas tiba di lokasi, melihat ada dua orang yang merupakan target operasi (TO) sesuai dengan hasil lidik dan petunjuk dari masyarakat.

Petugas kemudian memutuskan untuk melakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,33 gram serta 1 buah Handphone merek Oppo  A77 S warna hitam,” ujar Kapolsek Krembangan  Surabaya Kompol Sudaryanto Minggu (16/04/2023).

Saat diinterogasi, kata Sudaryanto, kedua anak baru gede (ABG) itu mengakui bahwa narkotika  jenis sabu itu adalah miliknya.

Barang haram itu baru saja dibeli dari seseorang di daerah Jalan Kunti Surabaya seharga Rp 75 000 secara patungan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Sampang Madura.

Dengan wajah tertunduk, kedua siswa itu digelandang ke Mapolsek Krembangan beserta barang bukti  (BB) untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terpaksa berlebaran dari balik jeruji besi penjara karena melanggar pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RIF)