SURABAYA, Surabaya Kota – Megawati Purnamasari (78) digugat  Slamet Utomo (anak kandung) terkait rumah dan tempat usaha dealer motor atas Megawati Purnamasari sendiri,

Survita Hendrayanto, SH, kuasa hukumnya Megawati mengatakan bahwa perkara kliennya ini adalah permasalahan keluarga.

“Ini masalah keluarga. Tetapi saya menduga ada settingan dalam pelaksanaan proses hukumnya,” tutur Survita saat ditemui pada Rabu (10/5/2023).

Hendra selaku kuasa hukumnya menjelaskan ada dua gugatan yang dilayangkan oleh Slamet Utomo sebagai penggugat tidak lain adalah anak kandung dari tergugat dilakukan dalam waktu bersamaan. Pertama dengan nomor perkara : 184/Pdt.G/Pdt/2022, dan kedua dengan nomor perkara 240/G/2022/PTUN.

“pertama klien saya digugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Setelah itu, digugat kembali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kan aneh, seharusnya kalau sudah ada gugatan di Pengadilan Negeri (PN), harus ditolak gugatannya di PTUN. Harus menunggu putusan inkracht dulu, Ini jelasnya cacat formil,” kata Hendra.

Hendra juga membeberkan bahwa selama persidangan kliennya tersebut tidak pernah dipertemukan oleh penggugat (Slamet Utomo) saat mediasi.

“Anehnya lagi, tergugat tidak pernah dipertemukan baik selama persidangan ataupun mediasi. Klien saya ini adalah ibu kandungnya sendiri, bukan orang lain. Kenapa kok ga dipertemukan,” lanjutnya.