“Pelaku ini akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kompol Akay.

Terkait motif yang dilakukan oleh para pelaku tindak kekerasan ini, Kompol Akay menyebut jika motifnya lebih karena berawal saling lihat yang kemudian merasa tidak senang sehingga berujung pada pemukulan.

“Motif lainnya adalah blayer-blayer kendaraan bermotor di hadapan sekelompok anak muda yang kemudian ditemui dan dipukul dan motif terakhir adalah saling mengolok-olok. Kejadiannya seperti itu. Kalau aksi saling balas dendam sampai saat ini kita di Lamongan belum menemui,” ujar Kompol Akay.

Lebih lanjut Wakapolres Lamongan mengungkapkan, dari 9 kasus yang terjadi sejak Januari hingga Mei tahun 2023 ini, 2 kasus diantaranya sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Lamongan dan lainnya masih dalam proses lidik.