SURABAYA, Surabaya Kota – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penyitaan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam perkara tindak pidana korupsi Waduk Wiyung. Selasa (8/8/2023)

Penyitaan dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu di kediaman Saksi AA di daerah Putat Jaya Timur Surabaya dan Saksi CY di Jalan Terusan Pasirkoja No. 246 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung.

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Windhu Sugiarto, SH.MH, penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Waduk Wiyung seluas 21.812 meter persegi yang menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya mulai Tahun 2003.IMG 20230808 WA0067 1