“Tersangka beserta barang bukti narkoba diamankan di Polrestabes Surabaya guna penyidikan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Daniel.

Tersangka MRD dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Rif)