SURABAYA, Surabaya Kota – Anton Yanuarsyah melalui kuasa hukumnya Wiwit Harti Utami menggugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irianto dengan agenda penyerahan bukti-bukti dari pihak penggugat dan tergugat yang dipimpin oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (04/05/2023).

Sodiqkin selaku kuasa hukum dari tergugat mengatakan, bahwa kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan hari ini, dikarenakan, kami sudah datang dari pagi tadi dan pihak prinsipal ada janjian dengan kliennya.

Sementara itu dari pihak penggugat sudah siap dengan saksi dan bukti-buktinya.