Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019 terdakwa mengajukan bon sementara dari PT. Grogol Sarana Transjaya untuk biaya koordinasi proyek di daerah Bahadopi PT. IMIP Kota Morowali senilai Rp. 15 juta pada tanggal 11 Oktober 2019 terdakwa mengajukan bon sementara dari PT. Grogol Sarana Transjaya untuk biaya koordinasi di Ternate daerah Halmahera Barat PT. IWIP Maluku Utara sebesar Rp. 10 juta pada tanggal 15 Oktober 2019 mengajukan bon sementara dari PT. Grogol Sarana Transjaya untuk biaya koordinasi proyek di daerah Bahadopi PT. IMIP Kota Morowali senilai Rp. 20 juta dimana uang tersebut ditransfer ke rekening bank BCA atas terdakwa.

Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 45 juta tersebut terdakwa tidak melaksanakan sesuai peruntukannya dan tidak ketempat lokasi yang dimaksud dan terdakwa juga tidak membuat dokumen tertulis ke PT. Grogol Sarana Transjaya.

Bahwa terdakwa selaku Operation dan Comercial Direktor di PT. Grogol Sarana Transjaya mendapatkan fasilitas dari PT. Grogol Sarana Transjaya berupa Rumah di Apartemen Water Palace Tower C Unit 1512 untuk terdakwa tinggal, satu unit mobil kendaraan jenis Toyota Innova Nopol L- 1843-ZN warna Silver Metalik Tahun 2015 dengan surat STNK No. 19462949 yang diterima oleh terdakwa sejak tanggal 15 Oktober 2019 dan satu unit laptop Merk Asus ROG yang diterima oleh terdakwa sejak tanggal 30 Oktober 2019 yang digunakan oleh terdakwa sebagai operasional dalam bekerja.