Bahwa selanjutnya terdakwa sejak sekira tanggal 24 Februari 2020 sudah tidak masuk bekerja lagi di PT. Grogol Sarana Transjaya dan terdakwa juga tidak memberitahukan secara lisan maupun secara tertulis alasan terdakwa tidak masuk kerja selanjutnya PT. Grogol Sarana Transjaya memanggil terdakwa sebanyak 2 kali. Terdakwa selama tidak masuk kerja tidak mengembalikan fasilitas dalam bekerja yang diberikan oleh PT. Grogol Sarana Transjaya

Bahwa satu unit mobil kendaraan jenis Toyota Innova Nopol L- 1843-ZN diletakkan oleh terdakwa di parkir Basement 2 dekat lift Tower C gedung Apartemen Water Palace Surabaya sedangkan satu unit laptop Merk Asus ROG digadaikan oleh terdakwa sebesar Rp. 20 juta kepada Washington Saut Dompak, SH.,

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Grogol Sarana Transjaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 266.800.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP. (Rif)