Pelaksanaan kegiatan penyitaan aset perkara korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk ini sesuai dengan surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung RI No print-45/f.2/fd.2/03/2023 tanggal 28 Maret 2023// serta penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No: 26/penpid.sus-tpk-sita/2023/pn sby.

Seperti diketahui, Bambang Rianto selaku Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 hingga sekarang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.