“Dari penyidikan Jampidus Kejaksaaan Agung, kita melakukan penyitaan di 2 obyek, yang pertama di Kecamatan Sukolilo dan yang kedua di Kecamatan Gayungan. Jadi ini dalam rangka percepatan penyidikan dalam rangka perkara korupsi PT Waskita Karya yang sudah ada penetapan tersangka dan kegiatan ini juga sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Kasubdit Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Arip Sahrul Yani, Kamis (06/04/23).

Dalam penyitaan yang mendapat pengamanan dan pengawalan dari kepolisian ini, hadir pula tim kuasa hukum PT Waskita Karya namun mereka menolak memberikan keterangan.