Foto penyitaan obyek bangunan toko dan rumah di Jalan Semolowaru Surabaya

Surabaya, Surabaya Kota – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita 2 obyek bangunan di Kota Surabaya dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk dengan tersangka Bambang Rianto.

Dua obyek tersebut berupa bangunan toko dan rumah di Jalan Raya Semolowaru Kecamatan Sukolilo, dan di Jalan Gayungan Kecamatan Gayungsari Surabaya. Penyitaan pertama dilakukan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Jalan Semolowaru.

Compress 20230407 133525 5204
Foto penyitaan obyek bangunan toko dan rumah di Jalan Semolowaru Surabaya

Tim menyita dan menyegel sebuah obyek bangunan toko dan rumah seluas 271 meter persegi. Penyitaan dan penyegelan yang sama dilanjutkan di Jalan Gayungan.

“Dari penyidikan Jampidus Kejaksaaan Agung, kita melakukan penyitaan di 2 obyek, yang pertama di Kecamatan Sukolilo dan yang kedua di Kecamatan Gayungan. Jadi ini dalam rangka percepatan penyidikan dalam rangka perkara korupsi PT Waskita Karya yang sudah ada penetapan tersangka dan kegiatan ini juga sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Kasubdit Penelusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Arip Sahrul Yani, Kamis (06/04/23).

Dalam penyitaan yang mendapat pengamanan dan pengawalan dari kepolisian ini, hadir pula tim kuasa hukum PT Waskita Karya namun mereka menolak memberikan keterangan.

Pelaksanaan kegiatan penyitaan aset perkara korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk ini sesuai dengan surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung RI No print-45/f.2/fd.2/03/2023 tanggal 28 Maret 2023// serta penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No: 26/penpid.sus-tpk-sita/2023/pn sby.

Seperti diketahui, Bambang Rianto selaku Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 hingga sekarang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Peranan Tersangka Bambang Rianto menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang Vendoor yang diketahui fiktif. (Dang)