Foto penyitaan obyek bangunan toko dan rumah di Jalan Semolowaru Surabaya

Surabaya, Surabaya Kota – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita 2 obyek bangunan di Kota Surabaya dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk dengan tersangka Bambang Rianto.

Dua obyek tersebut berupa bangunan toko dan rumah di Jalan Raya Semolowaru Kecamatan Sukolilo, dan di Jalan Gayungan Kecamatan Gayungsari Surabaya. Penyitaan pertama dilakukan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Jalan Semolowaru.