Menurut keterangan pelaku, barang bukti didapatkan dari seseorang yang berinisial P (DPO), pelaku untuk mengambil di tempat pagar Bosem Jalan Gadukan Surabaya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rif)