Surabaya, Surabaya Kota – Seorang pengedar Narkotika jenis sabu sabu ditangkap polisi saat akan mengantarkan sabu-sabu kepada pembelinya, pada Selasa (04/04/2023) sekitar pukul 21.00 Wib.
Diketahui, satu orang pelaku tersebut berinisial, IY (23) merupakan warga Jalan Gadukan Baru Surabaya.
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Suciono mengungkapkan, saat akan bertransaksi dengan pembelinya, ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya.
“Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Gadukan Utara Surabaya, saat sedang mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan paket sabu-sabu tersebut,” ungkap Agung, panggilan karibnya.
Namun, ungkap Agung, aksi pelaku tersebut diketahui oleh anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, kemudian menangkapnya.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika sabu dengan berat bruto 0,38 gram, uang Rp.50.000 dan satu unit sepeda motor honda scoopy,” tutur Agung, pada Jumat (07/04/2023).
Agung mengatakan, sebelumnya, pelaku IY memang sudah menjadi target oleh anggota polisi.
“Aksi yang dilakukan oleh pelaku terendus oleh polisi yang kemudian membuntutinya saat hendak melakukan transaksi,” jelas Agung.
Polisi menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan, pengintaian dan penggeladahan pada pelaku.
Menurut keterangan pelaku, barang bukti didapatkan dari seseorang yang berinisial P (DPO), pelaku untuk mengambil di tempat pagar Bosem Jalan Gadukan Surabaya.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku IY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rif)