“Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Gadukan Utara Surabaya, saat sedang mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan paket sabu-sabu tersebut,” ungkap Agung, panggilan karibnya.

Namun, ungkap Agung, aksi pelaku tersebut diketahui oleh anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya, kemudian menangkapnya.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika sabu dengan berat bruto 0,38 gram, uang Rp.50.000 dan satu unit sepeda motor honda scoopy,” tutur Agung, pada Jumat (07/04/2023).