Bukan tanpa sebab. Belakangan diketahui, tersangka ternyata menghafal tata letak ruangan di rumah tersebut, karena beberapa tahun sebelumnya, pernah terlibat proses renovasi rumah korban.

“Pelakunya 1 orang, lainnya penadah. Jadi itu adalah rumah yang memang ditinggal pergi penghuninya dalam keadaan kosong. Pelaku beraksi pada jam 2 siang tapi dilaporkan oleh korban pada jam 8 malam,” ujar mantan anggota Jatanras Polda Jatim itu, pada awak media di Mapolsek Jambangan, Selasa (4/4/2023).

Pelaku Toni Harmoko mengakui, dirinya menghafal beberapa letak area rumah setelah sebelumnya pernah terlibat renovasi perbaikan rumah tersebut.

Selama beraksi dirinya tidak mempersenjatai diri dengan senjata tajam, senjata api ataupun jimat penyelamat dalam jenis apapun.